Desa Leinitu, yang juga dikenal dengan nama adatnya "Samasuru", merupakan salah satu dari tujuh negeri di Pulau Nusalaut, Maluku Tengah. Nama adat "Samasuru" konon berasal dari kata sama yang berarti "sama atau setara" dan suru yang berarti "menyuruh." Makna ini diperkirakan merujuk pada kesepakatan masyarakatnya untuk saling mematuhi perintah atau aturan yang dibuat demi kebaikan bersama. Meskipun sejarah pasti pendirian desa ini tidak banyak tercatat, Leinitu dipercaya telah menjadi permukiman yang penting sejak masa lampau, dengan kehidupan masyarakatnya yang sangat erat kaitannya dengan laut sebagai sumber utama mata pencarian. Keberadaan desa ini juga menunjukkan kuatnya ikatan sosial dan adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Sebagai sebuah negeri adat, Leinitu dipimpin oleh seorang raja yang bergelar Patti, yang memiliki otoritas tertinggi dalam urusan pemerintahan dan adat. Sama seperti negeri-negeri lain di Maluku, Leinitu memiliki lembaga adat seperti Saniri Negeri dan Kewang yang bertugas menjaga aturan adat, termasuk praktik sasi untuk melestarikan sumber daya alam. Leinitu juga dikenal memiliki hubungan pela yang erat dengan beberapa negeri lain, seperti Hila di Pulau Ambon. Hubungan pela ini menjadi bukti nyata solidaritas dan persaudaraan antar-masyarakat adat yang telah terjalin selama ratusan tahun, memperkuat identitas budaya Leinitu di tengah keberagaman Maluku.
Desa Leinitu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku